Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gasak Puluhan Ponsel, Dua Remaja Diringkus Polisi

×

Gasak Puluhan Ponsel, Dua Remaja Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mantan Kapolsek Sumberejo ini menyampaikan, selain kedua kedua ABH, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit ponsel milik korban yang hilang dicuri. Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merk dan juga satu buah obeng yang digunakan untuk mendongkel pintu konter,” bebernya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Ia juga mengungkapkan, jika motif kedua ABH nekat mencuri lantaran ingin memiliki ponsel. “Sebelumnya kedua ABH ini tidak memiliki HP, sementara banyak teman-temanya sudah punya, jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP,” terang Rohmadi

BACA JUGA :  Pelabuhan Bakauheni tak Layani Penyebrangan Penumpang

Lebih lanjut, kedua ABH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Namun demikian karena kedua ABH masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Tandasnya. (*)