Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Gasak Speaker Aktif dari Rumah Warga, Dua Residivis Kambuhan Diringkus di Lampung Tengah

×

Gasak Speaker Aktif dari Rumah Warga, Dua Residivis Kambuhan Diringkus di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Foto: Kedua pelaku berinisial AR (24) dan DS (26) diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji pada Senin 28 April 2025
Foto: Kedua pelaku berinisial AR (24) dan DS (26) diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji pada Senin 28 April 2025

LAMPUNG TENGAH – Dua residivis kasus pencurian kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap lantaran telah mencuri satu unit speaker aktif milik warga di Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku berinisial AR (24) dan DS (26) diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji pada Senin 28 April 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tanaka berwarna hitam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga bernama Deni Hardiansyah (25), korban pencurian yang kehilangan speaker miliknya pada Jumat malam 18 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Mayat dalam kantong kresek besar ditemukan dibawah Tol becakkayu

“Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Kerugian ditaksir lebih dari satu juta rupiah. Korban kemudian melapor ke Polsek Anak Ratu Aji,” terang Iptu Tohid, Rabu 30 April 2025.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku AR di rumahnya di Kampung Sukajaya pada pukul 17.30 WIB, bersama barang bukti milik korban.

“Dari hasil interogasi, AR mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut rekannya, DS, yang kemudian kami tangkap di rumahnya di Kampung Gedung Sari, hanya setengah jam berselang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Anak Ratu Aji menyebutkan bahwa kedua pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa.

BACA JUGA :  BNN Lampung Tangkap Oknum Wartawan, Barang Buktinya 2 Kilo Sabu

Kini, dua residivis itu kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. ***