Lebih lanjut menurut Zulfan sapaan akrabnya Kabid Humas PMJ, dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dinilai secara materi terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp11,9 Miliar.
“kita asumsikan saja jika barang haram ini untuk 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, setidaknya Polri bersama Bea Cukai, untuk saat ini dalam kasus ini berhasil menyelamatkan 11.960 jiwa” tuturnya.
Baca juga: Selain Irjen Teddy, ini 4 polisi tersangka narkoba berikut perannya
Untuk kronologis penangkapan dan pengungkapannya adalah sebagai berikut,
Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dengan Tim Bea Cukai (BC) Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap seorang penumpang wanita berinisial EAM yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow).
Kemudian tersangka dilakukan tes urine dan rongent, dari hasil tersebut terdapat benda yang mencurigakan pada bagian pencernaan tersangka. Akhirnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat, dengan bantuan oleh tenaga medis barang jahanam tersebut pun berhasil dikeluarkan dengan metode buang air besar.
“Cukup memakan waktu lama juga untuk mengeluarkan narkotika sebanyak itu, kurang lebih dua hari” timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.









