Lampung

Gubernur Keluarkan Edaran Perbolehkan PTM Terbatas di Lampung

×

Gubernur Keluarkan Edaran Perbolehkan PTM Terbatas di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kabar baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Diketahui wilayah Kabupaten/Kota di Lampung berada pada posisi PPKM Level 3 yakni Kota Bandarlampung dan Metro dan Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Tulangbawang.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” tulis Arinal Djunaidi dalam isntruksinya, Selasa (7/9).

BACA JUGA :  Bertambah 29 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, Terdapat Lima Anak Terpapar

Gubernur mengatakan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih).

“Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” ujarnya.

Hal ini Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  NGERI! ABG di Way Kanan Dinodai Ayah Kandung dan Abang Tiri

Lalu, ditindaklajuti oleh Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Lampung