WAWAINEWS.ID – Gubernur Kepri Ansar Ahmad hadir di Polda untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
“Pemeriksaan Gubernur Kepri Anwar Ahmad, terkait dugaan perekrutan honorer fiktif. Penyidik telah meminta keterangan Gubernur Kepri dan 234 saksi lainnya” kata Kombes Nasriadi Direskrimsus Polda Kepri Jumat (15/12/2023).
Dikatakan bahwa, Ansar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Ansar, ada saksi lain yang turut dimintai keterangan. Gubernur Kepri dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan.
Baca Juga: Gubernur Kepri Buka Rapimnas JMSI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
“Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Dapat Gelar Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers
Dijelaskan bahwa terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013.
Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Walpri Gubernur Kepri Dipecat Dari Polri
“Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dia kemudian merinci 234 orang yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ada 234 orang yang dimintai keterangan. 219 orang adalah THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.