“Makanya saya laporkan di bulan Februari karena sejak Januari 2022 dia (DA) tidak melaksanakan tugas mengajar di sekolah, April saya laporkan lagi, terakhir di bulan Mei, SPLP jangan keliru mengatakan baru dua kali” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Satuan Layanan Pendidikan (KSPLP), Solihin menyatakan bahwa pihaknya telah tiga kali menerima laporan dari pihak SMP Negeri 1 Wonosobo terkait oknum guru tersebut.
BACA JUGA: Coffe Morning Bersama Wartawan, Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Wartawan Bagian dari Demokrasi
“Saya menerima laporan dari kepala sekolah Pak Nuri sudah dua kali, pertama di bulan Februari dan yang kedua di bulan April 2022” kata Solihin saat dikonfirmasi di gedung SPLP Wonosobo, Rabu (7/9/2022).
Kemudian laporan yang ketiga kalinya lanjut dia, setelah jabatan Plt kepala sekokah dijabat oleh Bambang pada bulan Juli 2022, Solihin mengaku telah melakukan upaya pembinaan sebanyak dua kali sejak pelaporan itu.
“Saya baru dua kali melakukan pembinaan sejak pelaporan Pak Nuri dan ini masih tahap pembinaan yang ketiga kalinya karena bulan Juli kemaren masuk lagi laporan dari Plt kepala sekolah yang baru ini” imbuhnya.
BACA JUGA: Kenaikan BBM dan Pemberontakan Mahasiswa
Solihin membeberkan bahwa oknum guru mata pelajaran IPA di SMP Negeri 1 Wonosobo tidak bisa mencairkan dana sertifikasi karena tidak melaksanakan tugas.
“Kemaren dana sertifikasinya memang tidak bisa cair karena dia (DA) tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru PNS di sekokah tersebut” Bebernya.