Diakuinya bahwa persoalan DA yang tidak melaksanakan tugas belum sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus karena tahap pembinaan oleh SPLP terhadap oknum guru tersebut baru dua kali.
“Memang persoalan ini belum saya sampaikan ke Dinas karena masih dalam proses pembinaan di SPLP, tapi setelah pembinaan tahap ketiga ini masih belum membuahkan hasil maka akan saya serahkan ke dinas” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil Pasal 11 ayat (2) huruf (d) nomor 3 dan 4 berupa:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)