Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol

×

Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol

Sebarkan artikel ini
Kepala SPLP Wonosobo, Solihin (foto_smn)

Diakuinya bahwa persoalan DA yang tidak melaksanakan tugas belum sampai ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus karena tahap pembinaan oleh SPLP terhadap oknum guru tersebut baru dua kali.

“Memang persoalan ini belum saya sampaikan ke Dinas karena masih dalam proses pembinaan di SPLP, tapi setelah pembinaan tahap ketiga ini masih belum membuahkan hasil maka akan saya serahkan ke dinas” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil Pasal 11 ayat (2) huruf (d) nomor 3 dan 4 berupa:

BACA JUGA :  Kekerasan Terhadap Siswa Kembali Terjadi di Tanggamus, Kali ini di SMP Swasta

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)