Hal itu terungkap dalam acara temu pengusaha mal dan retail di Posko Covid-19 Lampung, Rabu, 20 Mei 2020 pagi. Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakapolda Lampung Brigjen Sudarsono, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, LO BNPB Nazirsah, serta pemilik mal di Lampung.
“Kita harus jaga masyarakat dari terpaparnya virus covid-19 di Lampung dan mengimbau untuk tetap salat di rumah,” kata Arinal yang kental dengan guyonan logat bergaya Lampung dan Jawa, dilansir dari Lampung Post.
Sebelumnya, beberapa kali rapat di posko covid-19, Wali Kota Herman HN berhalangan hadir.
Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung, kata Gubernur, memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengapresiasi pertemuan tersebut, dan mengimbau juga kepada takmir masjid dan musala agar menggelar salat idulfitri di rumah masing-masing untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN akan menutup pusat perbelanjaan ritel modern yang tidak mematuhi kesepakatan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat mengelola dan melayani konsumen.
Kesepakatan dibuat berdasarkan hasil rapat Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung bersama para pangusaha perbelanjaan ritel modern, di Posko Gugus Tugas Covid-19, Ruang Abung Balai Keratun Pemprov Lampung, Rabu (20/5).
“Kesepakatan ini harus dipatuhi bersama, ini demi rakyat,” kata Herman HN.
Sebelumnya, menurut Herman HN telah meminta pusat perbelanjaan ritel modern di Bandarlampung untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya sudah, tapi ini diperkuat lagi oleh pak Gubernur. Ini supaya kita benar-benar menyelamatkan rakyat,” jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan ini berlaku hingga Covid-19 di Indonesia telah selesai.
“Kita ngelihat tren Indonesia, tidak bisa Lampung saja, karena kitakan ada di tengah. Sumatera dan Jawa lewat kita. Pokoknya nasional nyatakan selesai ya selesai, kalau nasional tidak nyatakan selesai pokoknya tidak,” ujarnya.
Berikut ini hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pangusaha perbelanjaan ritel modern.
1. Melakukan penataan ruangan dan barang dagangan agar tidak menyebabkan penumpukan orang atau menjaga physical distancing.
2. Melakukan pembatasan jumlah orang dalam ruangan agar tidak terjadi kerumunan.
3. Meniadakan kursi-kursi pengunjung dan meniadakan makan di tempat.
4. Menyiapkan batas antrian di kasir dan memberikan pembatasan transparan antara konsumen dan kasir.
5. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh termogan, tempat cuci tangan, masker untuk konsumen yang tidak memakai masker, sarung tangan plastik, dan hand sanitizer.
6. Mewajibkan petugas dan pengunjung untuk menggunakan masker. (*)