DPR juga sudah menyepakati usulan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual, RUU yang sangat sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Maka sudah sangat sewajarnya bila Pemerintah RI menyampaikan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan pihak Amerika Serikat menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia, agar pihak Amerika Serikat segera membatalkan rencana kedatangan utusan khususnya itu ke Indonesia.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, mengatakan bahwa RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual itu sudah diterima untuk dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) DPR RI.
BACA JUGA: Demi Kemenangan, PKS Legowo Jika Anies Dipasangkan dengan AHY
“Maka penting RUU tsb oleh DPR dan Pemerintah segera dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi undang-undang yang sangat dinanti kehadirannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan kehadiran RUU tersebut untuk mengatasi persoalan propaganda penyimpangan seksual di Indonesia yang korban-korbannya juga makin membanyak.
Pasalnya, kehadiran utusan khusus dari pemerintah AS itu untuk mempromosikan dan memajukan yang diklaim sebagai ‘hak asasi’ LGBT, yang tak sesuai dengan sistim hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Sebut Pemutusan PKS dengan Pasar Swasta Nusantara Karena Alasan Hukum
Sementara laku penyimpangan seksual di banyak negara, termasuk di Amerika Serikat sendiri, juga masih menimbulkan penolakan dari kelompok sosial dan agama.
“Sebagai contoh, di Amerika Serikat sendiri ada aturan Pastor Protection Act di beberapa negara bagian. Isinya memberi perlindungan bagi pemuka agama yang menolak menikahkan pasangan sesama jenis sebagaimana dilakukan oleh kelompok LGBT,” tukasnya.