HNW juga meminta agar propaganda dan penerapan nilai-nilai yang dianggap ‘HAM (hak asasi manusia)’ tidak diterapkan dengan dalih universalitas tapi mengabaikan ketentuan HAM yang disepakati di komunitas lokal lainnya. Seperti soal LGBT ini. Konteks lokalitas, terutama kondisi paham keagamaan dan sosial masyarakat serta sistem hukum yang berlaku di masing-masing komunitas, juga harus diperhatikan.
“Apalagi kalau ada ketentuan Konstitusi yang berlaku di negara tersebut yang tidak melegalkan praktek menyimpang LGBT. Kalau dipaksakan juga, maka akan terjadi apa yang biasa disebut sebagai ‘human rights imperalism’, yakni penjajahan atas nama HAM,” ujarnya lagi.
BACA JUGA: Puan Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS
Menurutnya tidak jamannya lagi dengan dalih HAM, suatu negara memaksakan nilainya diterapkan kepada negara lain.
Ia mencontohkan beberapa negara yang belakangan juga menolak secara tegas penyimpangan LGBT, seperti Rusia yang melarang propaganda LGBT, Jepang yang belakangan melarang kawin sejenis sebagaimana dipraktekkan dikalangan LGBT, dan Qatar.
BACA JUGA: PKS Beri Bantuan CCTV Pemantau Sungai Cileungsi-Cikeas
“Rusia dan Jepang melalui aturan hukum dan pengadilannya sudah tegas melarang laku menyimpang dari komunitas LGBT. Dan Qatar sebagai tuan rumah piala dunia juga menolak LGBT dan segala macam bentuk propaganda LGBT, dan ternyata sikap Qatar itu diperbolehkan oleh FIFA untuk menolak kampanye LGBT dalam perhelatan kompetisi final piala Dunia.
“Itu semua penting dikarenakan pelajaran untuk saling menghormati dan tidak bertindak fasis dengan memaksakan LGBT harus diterima oleh semua bangsa atau negara yang sistem ideologi maupun hukumnya menolak LGBT, ” paparnya.
BACA JUGA: Politisi PKS Minta Pemerintah Tak Buat Tafsir Sendiri
Karenanya, lanjut HNW, bila kedatangan Jesica Stren ke Indonesia dalam rangka memajukan propaganda HAM unt LGBTQ, semestinya dia menghormati HAM yang berlaku di Indonesia dengan mengurungkan niatnya, atau ditolak oleh warga sebagaimana sudah dinyatakan juga oleh Pimpinan MUI.
“Karena HAM yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia, memang bukan HAM liberal seperti di AS, melainkan HAM yang tetap menghormati Agama. Dan ajaran Agama-Agama yang diakui di Indonesia, menolak LGBTQ ,” pungkasnya. (*)