WAWAINEWS.ID – Dalam rangka pengendalian pencemaran udara ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai besok 1 November 2023 melakukan razia uji emisi.
Razian uji emisi itu dikhususkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan usia diatas 3 tahun. Nah lho, dan bagi yang tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda dengan besaran variatif.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
BACA JUGA : Zulkifliandi Ciptakan Alat Penghemat BBM ‘Hidro Power’
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” kata Ani dalam keterangan tertulis, dikutip Wawai News pada Selasa (31/10/2023).
Dikatakan pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA : Hari ini, Jakarta Duduki peringkat Tiga Kualitas Udara Terburuk
Hal itu tak lain dikarenakan kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan terus mendapat sorotan dari berbagai pihak selama musim kemarau.
“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ucapnya.