Info Wawai

Ini Aturan Terbaru JHT, Bisa Dicairkan Sebelum 56 Tahun?

×

Ini Aturan Terbaru JHT, Bisa Dicairkan Sebelum 56 Tahun?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

WAWAINEWS – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, memuat persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Tapi dalam aturan terbaru Permenaker No. 2 Tahun 2022, pencairan JHT sebelum usia 56 tahun hanya bisa dicairkan sebesar 30%. Dengan syarat:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000

BACA JUGA :  Nasi Liwet Kang Dadan Cetak Rekor Penyajian Terbanyak

Diketahui JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila sudah memasuki usia pensiun. Persyaratan lainnya seperti di bawah ini:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online;
– Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
– Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
– Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

BACA JUGA :  Setop Polimik JHT, Politisi NasDem Sebut Peningkatan Nilai Pesangon Lebih Penting

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang;
– Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
– Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
– Scan QR Code di kantor cabang
– Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
– Unggah dokumen persyaratan klaim
– Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
– Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
– Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
– Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.****