Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,”jelas Andhika.***