Darmawan yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, pihaknya juga meminta pada TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk terus memberikan jaminan keamanan kepada tenaga kesehatan lainnya di berbagai daerah.
“Saya secara khusus meminta TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan keamanan yang baik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Sehingga nakes dimanapun ditempatkan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik” ucapnya.
BACA JUGA: Restorative Justice Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 1 BNS Temui Jalan Buntu
Pemilik media Radar Cyber Nusantara itu juga mengatakan penangkapan pelaku pembunuhan bocah AFA (6) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lambar dalam waktu satu hari oleh pihak Polres Lampung Barat bersama Polres Kedaton Polda Lampung juga patut di apresiasi.
“Hanya dalam waktu sehari, Polisi berhasil membekuk pelaku pembacokan anak kecil di Kecamatan Air Hitam Lambar, sampai memburu pelaku di Bandar Lampung, itu sangat patut diapresiasi dan diharapkan para pelaku tindak kriminal tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya” terang Darmawan.
Apresiasi jugadiberikan kepada kepolisian Resort Tanggamus yang telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa pada Kamis 27 April 2023.
BACA JUGA: Sejumlah Wartawan Alami Kekerasan Saat Bertugas Meliput Aksi 22 Mei
“Saya juga memberikan apresiasi terhadap APH yang sama-sama mempunyai visi mengedepan hak-hak jurnalis karena mereka dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers” ucapnya.
Diketahui, olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resum Polres Tanggamus, IPDA Raja Rizky Sihombing bersama dua anggota polisi dengan menghadirkan langsung Sumantri wartawan Wawai News selaku korban kekerasan dan satu saksi.
“Seperti kita ketahui, kasus kekerasan terhadap wartawan Wawai News bernama Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah terjadi pada 28 Ferbruari 2023, laporan kekerasan wartawan sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023 dan sekarang sudah sampai tahap gelar TKP” paparnya.
BACA JUGA: Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Dijelaskannya, kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus diawali masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News medio Juli 2022 terkait pemotongan BLT Dana Desa Rp100 ribu, sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
“Dari sudut pers dan sesuai undang-undang pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (*)