Dalam nota pledoi/pembelaan dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi meminta keringan hukuman karena beberapa alasan:
1. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi melakukan perbuatan didasarkan karena spontanitas tanpa di rencanakan.
2. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi merasa sebagai tokoh masyarakat merasa perbuatan yang terjadi karena merasa menjaga martabatnya.
3. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi masih punya anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang anak.
Atas pledoi tersebut, JPU diberikan kesempatan menilai pledoi tersebut. JPU memberikan tanggapan secara lisan dengan menjawab tetap pada tuntutannya, lalu terdakwa menjawab secara langsung tanggapan JPU dengan lisan tetap pada pledoi.
BACA JUGA: Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Adi yang selama ini mengikuti persidangan dari awal menilai pledoi dari terdakwa Apriyal Bin Hanafi tidak pada pokok materi hukumnya. Terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui perbuatan yang telah terjadi karena spontanitas saja.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi mengakui penganiayaan terhadap sumantri wartawan Wawai News.
Terdakwa Apriyal Bin Hanafi sebagai pejabat publik atau Kepala Pekon di Pekon Way Nipah sebagai tauladan, peristiwa yang terjadi sebagai bukti bahwa selama ini pemangku jabatan berlaku arogan terhadap reka -tekan pers/jurnalis.
BACA JUGA : Pelaku Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan JPU
“Kami tahu bahwa terdakwa Apriyal Bin Hanafi memang memiliki watak yang tempramental dan arogan kepada siapa pun, bahkan kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat Pekon Way Nipah bahwa Kepala Pekon nya memang mempunyai watak keras dan arogan serta sering berkata kasar,”pungkas Adi Putra Amril.









