BINTAN – Setelah melalui proses pemeriksaan lebih 10 jam, akhirnya Hasan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada Jumat 7 Juni 2024.
Diketahui Hasan mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB, dan setelah 11 jam menjalani sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah.
Melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra, mengatakan bahwa Hasan tetap menghargai proses hukum, namun pihaknya sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap kliennya.
Terkait hal tersebut Hendi Devitra, menegaskan akan segera melakukan upaya hukum lainnya, terutama mengajukan penangguhan penahanan mengingatkan Hasan selaku kliennya selama ini kooperatif.
“Klien kita selama ini selalu kooperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikat baik dengan pihak pelapor,”tegas Hendi Devitra.
Dikatakan memiliki status cukup jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana yang dikhawatirkan.
“Untuk itu, saat ini kita tengah mempersiapkan upayakan lainnya, Insya Allah sepatnya, akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan dimaksud,”ucap Hendie.
Terkait upaya hukum lainnya yang akan dilakukan, termasuk apakah berupa gugatan Perdata ke Pengadilan, secara rinci Hendie belum bisa menyebutkan.
“Saat ini kita telah mempersiapkan semua berkasnya. Nanti kalau semuanya sudah rampung akan kita sampaikan ke awak media,” ujar Hendie.
Diketahui bahwa mantan Pj Wako Tanjungpinang yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH.
Namun usai menjalankan pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, Hasan kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan sebagaimana mestinya,”kata Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson ketika dikonfirmasi media ini.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan.