Sebelumnya diketahui beredar informasi bahwa Kades Gunung Agung di tahan oleh Polda Lampung terkait dugaan terjadinya tindak pidana menyuruh membuat dan atau menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan dan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik berupa Akta Jual Beli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, siatuasi ATK.
Baca Juga : Camat Sekampung Udik Akan Panggil Kades Gunungmulyo
Sekretaris Desa Gunung Agung, Edi membenarkan bahwa Kades dipanggil pihak Polda Lampung tiga hari lalu dan sampai sekarang belum pulang.
“Apakah ditahan, saya belum tahu secara pasti. Tapi kemarin saya diminta mengantarkan dokumen tapi ga jadi, karena penyidik katanya mau turun langsung ke Gunung Agung,” tegasnya.***