Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023

Ketua YPPKM Adi Putra Amril dalam kesempatan itu menyampaikan kepada Humas PN Kota Agung bahwa Kakon Way Nipah selama proses kasus berjalan terkesan mendapat hak istimewa. Pasalnya meski pun telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari kepolisian hingga pelimpahan di Kejari Tanggamus Apriyal tidak pernah ditahan.

BACA JUGA : SPT Gelar Aksi Minta Hakim Vonis Kakon Way Nipah Sesuai Pasal 351 KUHP yang Dihilangkan JPU Tanggamus

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Apriyal dari awal sebagai tersangka baik ditingkat kepolisian hingga di Kejaksaan berstatus tahanan kota tidak pernah ditahan. Kami tegaskan bahwa selama jadi tahanan Kota Apriyal tidak terpantau apakah berada di luar daerah, kami ada bukti bahwa selama menjadi tahanan kota dia (Apriyal) pernah berada diluar kota,”tegas Adi.***