TANGGAMUS – Aprial Kepala Pekon Waynipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News masih berharap bebas murni atas perilaku bar-bar pada awal tahun lalu.
Aprial yang divonis hakim PN Kota Agung, Tanggamus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara atas sikap arogan main pukul terhadap wartawan karena tidak terima terkait pemberitaan sebelumnya.
Kelanjutan kasus tersebut masih tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.
Kepala Pekon Waynipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung kemungkinan bisa ditahan kurungan penjara, jika saja putusan MA menolak upaya Kasasi terdakwa dengan putusan kurungan penjara.
Namun sebaliknya, terdakwa Aprial bisa bebas dari jerat hukum yang menimpanya atas kasus penganiayaan wartawan media ini, jika Mahkamah Agung menerima pengajuan Kasasinya dan dinyatakan bebas.
Hal itu dikatakan oleh bagian humas hakim panitera muda hukum pidana Pengadilan Negeri Kotaagung, Andina saat ditemui pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.
“Kemungkinan bisa duperintahkan dilakukan kurungan penjara jika Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi terdakwa dan terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, tapi terdakwa masih ada upaya melakukan Peninjauan Kembali, dan kemungkinan bisa bebas jika terdakwa mempunyai bukti baru yang bisa membatalkan putusan PN Kotaagung” kata Andina.
Andina menjelaskan, terdakwa Aprial naik banding atas putusan PN Kotaagung pada November 2023 lalu. Kemudian pada bulan Desember 2023 putusan hakim PT Tanjung Karang menguatkan putusan hakim PN Kotaagung.
Sehingga Aprial Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus itu atas arogansinya tetap dihukum sesuai vonis hakim PN Kotaagung, pada 21 November 2023 lalu, tapi statusnya masih tahanan kota.
“Dia naik banding, putusannya itu di bulan Desember, dengan amar keputusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotaagung, kemudian dia (Aprial-ed) Kasasi, berkas baru dikirim tanggal 6 Februari, jadi sampai sekarang putusan belum turun” jelas Andina, Kamis 28 Maret 2024.
Andina memaparkan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan putusan dari Mahkamah Agung (MA) akan turun, pihaknya hanya bisa menentukan kapan batas waktu pengajuan berkas kasasi ke MA, sementara berkas Kasasi baru dikirim pada 6 Februari 2024 lalu.
“Putusannya kita ga bisa mastiin kapan, karena kita ga bisa menentukan jenjang waktu putusannya berapa lama. Tapi kalau batas waktu untuk pengajuan kita yang tentukan, tapi kalau batas waktu sejak pengiriman sampai putusannya kita ga bisa memperkirakan berapa lamanya” paparnya.