Hukum & KriminalLampung

Kasasi Ditolak, Apriyal Kakon Way Nipah Dikabarkan Sudah Dijebloskan ke Lapas Way Gelang Tanggamus?

×

Kasasi Ditolak, Apriyal Kakon Way Nipah Dikabarkan Sudah Dijebloskan ke Lapas Way Gelang Tanggamus?

Sebarkan artikel ini
Putusan Pengadilan Tinggi
Putusan Pengadilan Tinggi-foto scn

TANGGAMUS – Beredar kabar jika Apriyal kepala Pekon Way Nipah, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah dijebloskan ke Lapas Way Gelang, dan diantar oleh kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanggamus.

Kabar Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah, yang pernah divonis bersalah dan belum menjalani hukum terkait penganiayaan wartawan Wawai News beredar dikalangan jurnalis dan LSM wilayah setempat sejak sepekan lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tanggamus, Yusri mengabarkan kepada Wawai News bahwa Aprial, Kepala Pekon Way Nipah telah diantarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) ke Lapas Way Gelang, Tanggamus.

“Udah tau belum kabarnya Dinda, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah sudah diantar Kasi Pidum Kejaksaan Tanggamus ke Lapas Way Gelang” ungkap Yusri kepada Wawai News pekan lalu.

BACA JUGA :  Warga Desa Adirejo Ditangkap di Jabung Terkait Narkoba

Hal yang sama disampaikan juga oleh salah satu Ketua Ormas pihaknya mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus bahwa Apriyal pelaku penganiayaan wartawan Wawai News sudah berada di Lapas Way Gelang.

Atas informasi itu, wartawan media ini Rabu 4 September 2024, mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, untuk memastikan keberadaan Apriyal bin Hanapi di Lapas Way Gelang dengan konfirmasi langsung salah satu pegawai di sana, namun dijawab belum ada.

Kemudian Wawai News mencoba konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Kotaagung dan ditegaskan bahwa Kasasi terdakwa atas nama Apriyal bin Hanapi ditolak oleh Mahkamah Agung dan merujuk pada putusan banding yang menguatkan putusan dari PN Kotaagung.

Dijelaskan, putusan Kasasi 28 Mei 2024, namun PN Kotaagung menerima berkas Kasasi dari MA tanggal 29 Juli 2024.

“Putusan MA menolak upaya Kasasi dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan PN Kotaagung, untuk eksekusi terdakwa ada di pihak Kejaksaan” jelas Andina selaku Humas kepada Wawai News, pada Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA :  Unggah Video Kritikan Penggerebekan di Desa Gunung Sugih, Amir Ngaku Dinasehati Kades

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp tidak mengangkat telephon dan hanya menulis pesan sedang ada acara di rutan. “Acara rutan om” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News masih berharap bebas murni atas perilaku bar-bar pada awal tahun lalu.

Apriyal resmi divonis hakim PN Kota Agung, Tanggamus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara atas sikap arogan main pukul terhadap wartawan karena tidak terima terkait pemberitaan sebelumnya.

Kelanjutan kasus tersebut masih tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA :  Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari

Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung kemungkinan bisa ditahan kurungan penjara, jika saja putusan MA menolak upaya Kasasi terdakwa dengan putusan kurungan penjara.

Namun sebaliknya, terdakwa Apriyal bisa bebas dari jerat hukum yang menimpanya atas kasus penganiayaan wartawan media ini, jika Mahkamah Agung menerima pengajuan Kasasinya dan dinyatakan bebas.

Hal itu dikatakan oleh bagian humas hakim panitera muda hukum pidana Pengadilan Negeri Kotaagung, Andina saat ditemui pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

“Kemungkinan bisa diperintahkan dilakukan kurungan penjara jika Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi terdakwa dan terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, tapi terdakwa masih ada upaya melakukan Peninjauan Kembali, dan kemungkinan bisa bebas jika terdakwa mempunyai bukti baru yang bisa membatalkan putusan PN Kota Agung,”kata Andina.