Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Kasihan Pedagang Kue di Bida Ayu, Harus Operasi Mata Usai Dianiaya Pengunjung Pasar

×

Kasihan Pedagang Kue di Bida Ayu, Harus Operasi Mata Usai Dianiaya Pengunjung Pasar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Is, seorang pedagang Kue Basah di Pasar Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Sungai Beduk, Kota Batam harus operasi mata setelah mendapat penganiyaan dari salah satu pengunjung.

Kondisi itu merupakan buntut dari keributan di Pasar Bida Ayu, beberapa waktu lalu. Is menjadi korban tindak penganiayaan dari seorang pengunjung pasar bernama Endang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kericuhan itu hanya karena hal sepele, karena di pengunjung pasar ditegur oleh Is untuk tak menyandar berdiri di meja lapak kue nya yang mengakibatkan botol jamu dagangan Is roboh.

Namun teguran itu tak diterima oleh pelaku dan terus mengomel sambil menuding – nudingkan tangannya ke arah Is, yang berujung pada si Endang meludahi Is.

Tak hanya sampai disitu setelah meludahi Is Endang melarikan diri, dan di kejar oleh Is, dan akhirnya di pukulnya.

Namun Endang kembali menyerang Is, yang berujung pada pemukulan mata terhadap Is, yang mengakibatkan mata Is harus menjalani operasi.

Lebam di pipi dan demam di badan menyebabkan Is harus mengalami kerugian, karena setelah kejadian tindak penganiayaan tersebut, yang bersangkutan tidak bisa bekerja menghidupi anak istri alias tidak bisa berjualan.

BACA JUGA :  Dukung Program Pemerintah, DPW Seknas Jokowi Provinsi Kepri Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD

“Kemarin saya demam dan mengalami sakit seluruh badan selain mata saya sakit, Sekarang mata saya kurang bisa jelas melihat, dan di suruh dokter, harus operasi,” Kata Is pada beberapa media yang datang mewawancarainya, pada Hari Kamis, 4 Januari 2024.

Disampaikan oleh Is selanjutnya, bahwa awalnya yang bersangkutan, tidak berniat mukul Endang.

Karena merasa terhina dan terinjak injak harga dirinya di depan para pembeli kue dan para pedagang pasar lainnya di tambah takut kue nya tidak laku lagi karena ter semprot ludah si endang yang menjijikkan itu.

Akhirnya berawal dari situ lah, secara spontanitas yang bersangkutan mengejar endang dan memukulnya.

Sementara itu, si endang terus saja mengamuk dan tidak mau di lerai oleh siapapun, sambil mulutnya terus saja semakin merajalela bicara hingga mengancam keluarga Is.

Dan kejadian tersebut di saksikan oleh banyak orang se pasar dan juga di saksikan oleh warga sekitar pasar.

Betapa ramainya san betapa hebohnya kala itu, tepatnya di Hari Selasa, 26 Desember 2023 ).

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Wartawan di Kota Bekasi Dinyatakan P21

” Lihatlah, Ku bunuh semua keluargamu ya, dan Harus keluar juga duit mu lima juta nanti. Tengok aja.” Kata Endang sambil membawa pisau dan peralatan lainnya termasuk ember.

“Saya tidak mau di salahkan begitu saja dong mas. Saya kan juga tidak sengaja memukul. Dan saya belum pernah memukul orang. Mana mau saya memukul, apalagi dia perempuan,”kilahnya mengaku khilaf.

Tapi karna dia yang duluan mulai mencari masalah, ya sudahlah. Mau bagaimana lagi. Dia itu perempuan pembuat keributan di mana – mana.

“Kami ini sudah saling kenal dan saya tidak menyangka dia akan berbuat tega begitu terhadap saya. Dia melaporkan saya, dan di suruh Polsek damai, tidak mau damai.” Jelas Is pada rekan – rekan Media mengakhiri cerita kronologis

Perlu di ketahui sebelumnya, bahwa, Berdasar pada Investigasi yang di lakukan beberapa media , berhasil di himpun berita, bahwasanya : Si pelaku tindak penganiayaan yang bernama lengkap Sarijem Endang Kumalasari dengan panggilan Endang ini.

Selain dia juga terkenal sebagai pembuat keributan atau keonaran di lingkungan tempat tinggal nya dan juga beberapa tempat lainnya, di duga kuat si Endang ini juga pelaku tindak pencurian aki mobil , pencurian ayam dan lain – lain.

BACA JUGA :  KDM Minta Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor, Dihentikan

Selain daripada itu, anak – anaknya juga di duga kuat pelaku tindak kriminal yang sudah bolak balik masuk di Polsek. Padahal suami dari si Endang ini merupakan seorang pelaut.

Di sisi lain, salah seorang penasehat hukum Kota Batam yang mengaku telah mengikuti perkembangan akan jalannya kasus tersebut, hanya menanggapi dengan singkat, padat dan jelas saja, terkait pasal yang bisa di kenakan pada si pelaku ( Endang ).

” Itu Polsek bisa saja menjerat si pelaku dengan pasal 353, 354 atau juga 355. Tapi ya kita serahkan sama Polsek aja lah, terserah pasal mana Polsek mau menjerat nya. Karna yang jelas itu bukan pasal 351 lagi. Silahkan saja kalian tanyakan langsung ke Polsek Sungai Beduk sana ya. ” Kata salah seorang Penasehat Hukum yang tidak mau di sebutkan namanya, di kantin kantor pengadilan, saat di konfirmasi pasal berapa yang bisa di kenakan kepada pelaku.***