LampungPertanian

Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil

×

Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Ari Chandra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus

WAWAINEWS.ID – Kasus viral bantuan budidaya lebah bagi kelompok tani hutan (KTH) yang bersumber dari DAK tahun 2021 sebesar Rp800 juta telah diambil alih Kejari Tanggamus.

Kejaksaan Negeri Tanggamus
mulai melakulan penyelidikan dugaan penggelapan dana bantuan budidaya lebah kelompok tani hutan (KTH) yang bersumber dari DAK tahun 2021 sebesar Rp800 juta yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Rekaman Suara Viral Oknum Dewan Ancam Petani, Ternyata!

Berkas penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA :  Komisi 2 Pertanyakan Peran Badan Pengawas Pupuk Bersubsidi di Lampung Timur

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Ari Chandra Pratama memastikan bahwa, kasus dugaan penggelapan dana bantuan budidaya lebah 4 kelompok tani hutan di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu sudah masuk babak penyelelidikan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan ketua Kelompok Tani Hutan, Bendahara Gapoktan dan pendamping kelompok tani hutannya” kata Ari Candra kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA: Oknum DPRD Tanggamus dari Partai Pemenang Viral, Terkait Bantuan Ini

Sementara, lanjut Candra, oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dijadwalkan pemanggilannya besok.

Berdasarkan pantauan, terlihat beberapa Ketua Kelompok Tani menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Tanggamus.