Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil

×

Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Ari Chandra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus

Sebelumnya rekaman suara berisikan makian salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung yang viral diunggah akun TikTok @fuckbitch ternyata terkait potongan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) budidaya lebah sebesar Rp800 juta pada tahun 2021 lalu.

DAK tersebut dialokasikan kepada 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu kelompok tani hutan I, II, III dan kelompok tani hutan V di bawah naungan Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri (KTM) di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus

Mirisnya, dana sebesar Rp800 juta untuk 4 KTH tersebut pada waktu pencairan salah satu kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp53 juta rupiah, dari total yang seharusnya sebesar Rp200 juta rupiah tiap kelompok. Hal itu berdasarkan pengakuan Sarukim selaku ketua kelompok tani hutan III.

BACA JUGA :  Pembangunan Bendung Margatiga Lamtim Mulai Dikerjakan

Menurut Sarukim seharusnya kelompoknya menerima bantuan sebesar Rp200 juta, namun dipotong langsung oleh Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus aktif saat berada di rumah saudaranya di daerah Gisting, Tanggamus.

“Kami hanya menerima dana sebesar 53 juta rupiah, pada Agustus 2021. Selebihnya dan buku rekening pun pada waktu itu diambil oleh pak Basuki Wibowo, waktu di rumah saudaranya di Gisting. Seharusnya dana tersebut totalnya 200 juta rupiah per kelompok,” terang Sarukim, Selasa 10 Mei 2023 dilansir dari Realita Lampung. (*)