“Kasus yang menggantung lainnya adalah permasalahan Kawasan Grand Kota Bintang. Kita menyikapi dugaan korupsi dalam penerbitan site plan oleh Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara Hanafi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Partainya Diduga Lindungi Koruptor di Kota Bekasi, Mahasiswa Siap Geruduk Prabowo
Ali mencurigai penerbitan site plan tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan yang dijadikan kawasan merupakan tanah pengairan, bukan tanah milik.
“Kejati wajib membongkar kasus ini, karena selain penyerobotan lahan pengairan, terindikasi adanya korupsi dalam penerbitan site plan oleh Koswara,” tandas Ali.
“Mungkin nama Tri Adhianto juga bisa terseret dalam penerbitan rekomendasi dari instansi semasa dia menjabat,” pungkasnya.***