Usai rapat Kepala Sekolah SMK Erlangga bergegas keluar dari ruang rapat langsung masuk ke ruangan Kepala Sekolah dan menutup pintu tanpa ada alasan padahal media telah menunggu untuk konfirmasi.
Menanggapi persoalan PIP di SMK Kota Agung, Ketua Badan Hukum BAHU bidang Advokasi partai NasDem DPD Tanggamus akan membawa permasalahan PIP siswa SMK Erlangga Kota Agung ini untuk menempuh jalur hukum pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Pelajar SMK di Lambar Buat Geger, Tim Unit Jibon Polda Lampung Turun ke Suoh
Menurut Adi tidak ada alasan apapun bagai pihak sekolah untuk menahan buku rekening PIP siswa karena buku rekening tersebut atas nama dari masing masing siswa penerima dalam aturan per bank kan itu tidak di perbolehkan menahan menguasai atas nama atau hak orang lain jika ini yang terjadi di SMK Erlangga ini maka pidana nya juga jelas ada dan di atur dalam undang undang perbankan.
Dikatakan untuk permasalahan PIP di SMK Erlangga ini dia akan mendesak dalam hal ini Kajari Tanggamus untuk memproses pihak sekolah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kecanduan Slot, Mahasiswa Asal Tanggamus Rampas Hp di Pringsewu Diringkus Polisi
Menurutnya, itu sudah jelas dana PIP tahun 2022 tanpa adanya pemberitahuan pada yang berhak menerima siswa atau ke orang tua siswa pihak sekolah telah mengambil dana tersebut dari Bank BNI secara sepihak.
“Jika tidak timbul permasalahan PIP apa kah pihak sekolah akan transparan pada wali murid atau dengan siswa itu sendiri karena selama ini tidak ada pemberitahuan dari Pihak guru dapat atau tidak nya PIP siswa di tahun 2022 kemaren,” tegas Adi.***