Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Krisdayanti Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Manulife dan Sequis Life Juga Hadapi Sengketa di Pengadilan

×

Krisdayanti Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Manulife dan Sequis Life Juga Hadapi Sengketa di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
foto logo Allianz

JAKARTA — Sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama penyanyi sekaligus mantan anggota DPR RI, Krisdayanti, tercatat dalam gugatan perdata terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Adapun PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Namun, hingga informasi dalam SIPP tersebut tercatat, petitum atau rincian tuntutan penggugat belum ditampilkan. Karena itu, pokok persoalan yang melatarbelakangi gugatan serta bentuk pemulihan yang diminta Krisdayanti belum dapat dipastikan dari data tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mobdin di Lamtim, Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Belum tersedianya rincian tuntutan membuat publik belum bisa menilai secara utuh apa yang dipersoalkan dalam perkara ini. Gugatan perdata dapat menyangkut beragam persoalan, tetapi tanpa dokumen gugatan dan keterangan para pihak, penyebab sengketa tidak tepat untuk disimpulkan.

Status Krisdayanti dalam perkara ini adalah penggugat, sementara Allianz menjadi pihak yang digugat. Keduanya tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan melalui proses hukum.

Bukan Hanya Allianz, Manulife Juga Digugat Rp1,53 Miliar

Di tengah perhatian terhadap perkara Krisdayanti, catatan SIPP PN Jakarta Selatan juga menunjukkan adanya gugatan lain terhadap perusahaan asuransi. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, misalnya, menghadapi perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa Rp1.535.911.902, atau sekitar Rp1,53 miliar.

Gugatan yang diajukan Suk Fen Se itu terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Suk Fen Se didampingi kuasa hukum Euis Widyati. Dalam perkara tersebut, Evelyn dan Angelia Chen serta PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tercatat sebagai tergugat, sedangkan PT Komunitas Sukses Bersama menjadi turut tergugat.

BACA JUGA :  Menang Telak di Pengadilan, Gugatan Rp22 Miliar Kandas! Advokat Maskurtilawahyu Selamatkan Aset SMKN 2 Karimun dan APBD Kepri

Sidang perdana perkara Manulife dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Seperti perkara Krisdayanti, rincian tuntutan yang diajukan penggugat belum tersedia dalam catatan yang menjadi rujukan.

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar

Sengketa lain melibatkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Perusahaan tersebut digugat Kardius Hulu dalam perkara wanprestasi senilai Rp1,27 miliar, yang terdaftar dengan nomor 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 1 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, Kardius Hulu bertindak sebagai penggugat dengan didampingi Johnny Tumanggor, S.H. PT Asuransi Jiwa Sequis Life menjadi tergugat, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.

Surat gugatan disebut bertanggal 30 September 2026, sementara petitum belum dapat ditampilkan dalam SIPP. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Karena tanggal tersebut telah lewat, status pelaksanaan sidang dan perkembangan perkara perlu diperiksa kembali melalui catatan pengadilan terbaru.

BACA JUGA :  Beli BYD Seal Premium, Dapat ‘Joget’: Akbar Faisal Semprot BYD, Leasing, hingga OJK

Tiga perkara tersebut memperlihatkan bahwa sengketa di sektor asuransi dapat berujung pada proses peradilan dengan nilai tuntutan miliaran rupiah. Namun, angka dalam gugatan bukan sekadar nominal. Bagi pihak yang bersengketa, perkara asuransi dapat menyangkut hak berdasarkan kontrak, kewajiban perusahaan, serta kepastian penyelesaian klaim atau persoalan lain yang menjadi pokok perkara.

Dalam hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi, kejelasan informasi, isi perjanjian, mekanisme pengajuan klaim, serta alasan suatu tuntutan diterima atau ditolak menjadi hal penting untuk ditelusuri. Meski demikian, belum tersedia informasi yang cukup untuk menyatakan bahwa ketiga perkara ini memiliki persoalan atau penyebab yang sama.

Pengajuan gugatan juga tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan yang digugat telah melakukan pelanggaran hukum. Penilaian atas dalil para pihak, bukti, dan tanggung jawab hukum harus mengikuti proses persidangan. Perkembangan perkara, termasuk isi gugatan dan jawaban tergugat, menjadi kunci untuk memahami sengketa secara utuh.***