Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalInternasional

3 Tahun Kabur Keliling Dunia, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Terseret Pulang dari Maroko!

×

3 Tahun Kabur Keliling Dunia, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Terseret Pulang dari Maroko!

Sebarkan artikel ini
Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI, pada Minggu (21/6/2026)./Foto: dok.Istimewa

JAKARTA – Setelah hampir tiga tahun menghilang bak ditelan bumi dan berpindah ribuan kilometer dari Indonesia, buronan Interpol sekaligus tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, akhirnya tak lagi bisa bersembunyi.

Pria yang namanya menjadi salah satu simbol kontroversi dalam kasus investasi dan asuransi itu berhasil ditangkap aparat Kerajaan Maroko sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia. Perjalanan panjang pelariannya pun resmi berakhir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jika selama ini Michael Steven seolah berhasil membuktikan bahwa dunia itu luas untuk dijadikan tempat persembunyian, jaringan Interpol justru membuktikan bahwa dunia ternyata tidak cukup luas bagi seorang buronan.

BACA JUGA :  Yutouber asal Bandung Pelaku Prank Sampah Ditangkap Polisi

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael Steven ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Setelah melalui proses hukum dan diplomasi antarnegara, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6),” kata Brigjen Untung dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Pemulangan Michael Steven merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.

BACA JUGA :  Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap TNI Diserahkan ke Polres, Sekarang Sakit Dirawat ke Bandar Lampung

Michael Steven diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Kresna Life.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Angka yang tidak kecil, bahkan cukup untuk membuat banyak korban terus menunggu kejelasan dan pertanggungjawaban hukum selama bertahun-tahun.

Brigjen Untung menegaskan keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba melarikan diri ke luar negeri tetap dapat dikejar dan dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Tragis, Potongan Tubuh DPO Kasus Penipuan Ditemukan Jadi 8 Bagian di Tangerang

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Kini Michael Steven telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagi para korban dan investor yang selama ini menunggu kepastian, kepulangan Michael Steven bukan sekadar akhir dari pelarian panjang seorang buronan. Ini juga menjadi awal dari babak pertanggungjawaban yang selama bertahun-tahun dinantikan.***