WAWAINEWS.ID – Polisi kembali mengamankan tiga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Sekampung Udik, Lampung Timur. Kali ini tiga remaja tanggung diringkus dan sepertinya akan berlebaran di penjara.
Ketiganya diringkus terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Februari 2023 lalu. Aksi tersebut terjadi di Desa Bauh Gunungsari, Sekampung Udik.
Aksi kriminalitas pencurian dengan kekerasan mendekati lebaran 2023 di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur kian nekat, baru saja tiga orang pria dewasa ditangkap di wilayah Sekampung Udik, terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Modus Lama Masih Dipakai, Tiga Pria di Sekampung Udik Ini Harus Berlebaran di Bui
Kekinian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang remaja, yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (12/4/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah IW (19), YY (15) dan RD (17) warga Kecamatan Sekampung Udik.
BACA JUGA : Sedih, Curhatan Aparatur Desa di Lampung Timur Jelang Lebaran Menunggu Hak yang Belum Dibayar
Ketiga tersangka diduga melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan terhadap RZ (14) warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Bulan Februari lalu, di Areal Perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menghadang, kemudian menganiaya korban, dan merampas 2 Telepon Genggam, beserta Uang Tunai, dengan nilai kerugian mencapai 3,8 juta rupiah.
BACA JUGA : TP PKK Lampung Timur Perkuat Kader Posyandu untuk Atasi Stunting di Sekampung Udik
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan.
“Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, di Mapolres Lampung Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya,”tegas IPTU Johanes EP Sihombing.***