
Pencabutan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu pun, dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Sodikin saat dikonfirmasi pada 1 Maret 2024 terkait kelanjutan laporan oleh Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong.
“Apa yang dilanjut, laporannya sudah dicabut kok. Itu delik aduan, bukan temuan Bawaslu, “ungkap Muhammad Sodikin Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi dikonfirmasi wawai news disela-sela pleno KPU 1 Maret 2024.
Sementara itu Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong, dikonfirmasi terpisah terkait pencabutan laporan membenarkan hal itu dan mengakui bahwa tidak enak dengan seniornya. Namun dia tak menyebut siapa senior itu.
“Iyaa bang, ada senior saya disana bang. Saya ga enak,”ujar Japong saat dikonfirmasi perihal pencabutan laporan di Bawaslu Kota Bekasi.
Namun demikian Japong menyampaikan meskipun laporannya di Cabut, tapi ada pihak lain yang melaporkan politisi PKB itu.
“Lagian juga ada yg melaporkan lagi bang,”imbu Japong.
Diketahui bahwa sebelumnya melalui rilis resmi beserta foto saat melapor, Japong menyampaikan telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Calon Legislatif H. Sudjatmiko ke Bawaslu Kota Bekasi karena diduga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1, pada akun Instagramnya @sudjatmikocenter membuat hal kampanye tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp. 750.000 untuk 3 orang pemenang.***