Hukum & Kriminal

Maling Dua Ekor Kambing, Warga Bulok Tanggamus Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

×

Maling Dua Ekor Kambing, Warga Bulok Tanggamus Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dua ekor kambing betina yang dijadikan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan RS warga Bulok, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 Januari 2024- foto hms Polres Tanggamus
Barang bukti dua ekor kambing betina yang dijadikan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan RS warga Bulok, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 Januari 2024- foto hms Polres Tanggamus

TANGGAMUS – RS alis Saptu diringkus polisi dalam kasus pencuian 2 ekor kambing milik Taufik Hidayat warga Dusun Tanjung Anom, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus

RS diringkus seorang diri di rumahnya, Dusun Suka Mulya, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada 22 Januari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara satu rekannya lolos saat dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, sehingga statusnya daftar pencarian orang alias DPO.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi mengatakan, penangkapan tersangka RS dilakukan pada Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 22.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Tak Patut, Oknum Kadus di Pringsewu Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“RS ditangkap di rumahnya, di Dusun Sido Mulyo, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa 23 Januari 2023.

Hasil penangkapan tersbeut ungkap Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 2 ekor kambing betina, dua unit sepeda motor jenis bebek merk Honda tanpa body dan tanpa nomor polisi, sepasang sendal jepit warna putih-abu-abu, dan sebuah karung berwarna putih.

Lebih lanjutnya diungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal setelah Reskrim Polsek Pugung menerima laporan polisi. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor yang tertinggal di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah RS alias Saptu WA, warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus,”tukasnya.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Pencurian Motor di Pugung Meringkuk di Jeruji Besi

Saat ditankap imbuh Kapolsek, RS mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dalam menjalankan aksi tersebut ada satu rekannya berinisial WA sebagai pelaku lainnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah WA di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, WA sudah lebih duluan kabur.

Kronologi kejadian pencurian, yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor, Taupik, terbangun dengan kabar bahwa dua ekor kambingnya hilang dari kandang samping rumah.

Diduga pelaku merusak dinding kandang untuk melakukan pencurian tersebut. Pencarian oleh pelapor dan warga sekitar berhasil menemukan 2 unit sepeda motor tanpa body dan nomor polisi yang belum diketahui pemiliknya.

BACA JUGA :  Belasan Anak Bawah Umur, Jadi Korban Asusila Guru Silat