Atas peristiwa itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta akibat pencurian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.
Saat ini RS alias Saptu berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.***