Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Maling Dua Ekor Kambing, Warga Bulok Tanggamus Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

×

Maling Dua Ekor Kambing, Warga Bulok Tanggamus Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dua ekor kambing betina yang dijadikan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan RS warga Bulok, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 Januari 2024- foto hms Polres Tanggamus
Barang bukti dua ekor kambing betina yang dijadikan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan RS warga Bulok, Kabupaten Tanggamus, Selasa 23 Januari 2024- foto hms Polres Tanggamus

Atas peristiwa itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta akibat pencurian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.

Saat ini RS alias Saptu berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.***