Sri Mulyono menyebut bahwa TPS Ruko tersebut adalah milik para pedagang yang dulu punya Ruko dan mendapatkan pemindahan di TPS Ruko selatan.
“Tetapi dirampas dan pedagangnya diusir, lalu dijual dan di kontrakan dengan harga obral, ya karena tanah milik Pemkot Bekasi, yang membangun pak Sunarno sebagai vendor yang belum selesai pembayarannya, sampai sekarang,”ujarnya melalui rilis resminya kepada Wawai News Jumat 14 Februari 2025.
Menurut dia, pembayaran pembangunan tersebut masih kurang sekitar Rp2,5 miliar lagi. Anehnya lagi IMB belum ada, konpensasi belum dibayar.
“Hanya dengan Modal PKS bermasalah dan denah gambar pasar. PT ABB Sudah leluasa melakukan penjualan kios, los dan ruko, ini lemahnya Pemkot Bekasi tidak ada pengawasan dan ada pembiaran,” paparnya.
Dia berharap setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih bisa mengambil alih dan tindakan tegas terhadap PT Annisa Bintang Blitar.
“PT ABB harus mempertanggungjawabkan atas mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji Baru dan juga uang para pedagang, yang telah membayar down payment,”pungkasnya.***