Menurut hemat kami, pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon. Tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu.
Oleh karena itu, jika kembali pada pertanyaan Anda terkait apakah fenomena curi start kampanye oleh para calon kepala daerah sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran kampanye atau bukan? Jawabannya iya, fenomena kampanye di luar jadwal merupakan contoh pelanggaran kampanye.
Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terjadi fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 1/2015 di atas, yakni dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.***