KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Mosi tak percaya mewarnai keputusan tim seleksi (Timsel) dalam proses rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi yang baru saja selesai dilaksanakan dengan meloloskan 10 nama.
Mosi tak percaya itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Peduli Pemilu Republik (GEMPUR), dengan menyuarakan penyelamatan lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan komisioner berintegritas agar harapan proses pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Proses seleksi Komisioner KPU Kota Bekasi yang telah mengeluarkan 10 nama dinyatakan lolos, dan tiga diantaranya dianggap bermasalah,”ungkap Ahmad Sodikin melalui rilis resminya kepada KBE pada Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA : Polisi, Kawal Hasil Rekapitulasi PPK Menuju KPUD Kota Bekasi
Dikatakan bahwa sejak tim seleksi untuk KPU kota Bekasi yang dibentuk KPU Pusat telah dibentuk secara keliru. Pasalnya dari 10 nama yang dinyatakan lolos melalui keputusan Timsel KPU kota Bekasi No ;4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023.
Menurutnya dari keputusan Timsel tersebut tiga diantara dianggap bermasalah dan harus jadi pertimbangan KPU RI untuk melakukan Investigasi dan membatalkan semua keputusan hasil keputusan Timsel KPU Kota Bekasi .
Sodikin menguraikan bahwa dalam rekrutmen komisioner KPU kota Bekasi disuguhi Norma-norma bertentangan yaitu Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu.
BACA JUGA : Miris..! 3 SDN di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris
“Kami menilai Mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan yang didalilkan dilakukan secara sentralistik oleh tim seleksi yang berada di bawah kendali kepentingan secara tidak independen,”tegas dia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa satu anggota Timsel atas nama Erik Ardianto, adalah orang yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi. Hal lain nama itu menjadi salah satu Tim Pemenangan Walikota Bekasi Tri Ardianto Cahyono untuk kepentingan menuju Pilkada 2024 yang akan datang.
“Bukan kah tim seleksi seharusnya adalah orang yang bersih dari sebuah kepentingan yang bertentangan dengan etik,”tandasnya.
Sodikin, berpandangan bahwa pengorganisasian KPU hingga tingkat daerah sekalipun hendaknya mengikuti prinsip desentralisasi agar tercipta kesetaraan.
BACA JUGA : Tanki Gas Sumur Jatinegara di Jatiraden Kota Bekasi Meledak, Satu Pekerja Tewas dan 11 Rumah Retak
Sehubungan dengan ini menegaskan bahwa pola pengorganisasian KPU tidak bisa dan tidak boleh dipersamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPU lembaga penyelenggara Pemilu yang di desain bersifat mandiri, namun terikat dalam hierarki hingga KPU RI. Terlebih lagi dalam institusi KPU terdapat sifat nasional.