Scroll untuk baca artikel
Agama

MUI Ingatkan Tidak Menolak Pemakaman Korban Wabah Penyakit

×

MUI Ingatkan Tidak Menolak Pemakaman Korban Wabah Penyakit

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia  Masyarakat kembali  mengingatkan untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban wabah penyakit, termasuk Covid-19.

Pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah pasti ditangani petugas medis yang sangat profesional, bukan oleh masyarakat umum. Selain itu, jenazahnya juga diperlakukan sangat khusus seperti layaknya orang mati syahid.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jangan takut tertular karena setelah dikubur masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman dan virus corona yang langsung hilang dalam hitungan menit,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah pada redaksi via telepon, Selasa malam (31/3).

BACA JUGA :  MUI Sambut KUHP Baru: Lepas dari Warisan Kolonial, Tapi Nikah Siri Jangan Dipenjara

Mantan petinggi Polri ini menyesalkan  penolakan atas pemakaman jenazah korban wabah Covid-19 yang terjadi di sejumlah tempat. Umumnya warga yang menolak mengangap korban meninggal dunia dalam keadaan tidak baik.

Anton mengatakan, setiap orang yang wafat karena wabah, maka wafatnya itu dalam keadaan syahid. “Itu berarti kematian yang baik dan tanpa hisab,” ujarnya.

Ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh setidaknya tiga perawi yakni Abu Daud, Imam Bukhari, dan Imam Nasai. Nabi Muhammad SAW di dalam hadist tersebut mengatakan, selain gugur di jalan Allah dalam majelis ilmu atau perang, ada tujuh kematian lain derajatnya mati syahid.

BACA JUGA :  Biaya Haji 2020, Tak Alami Kenaikan

Ketujuhnya adalah meninggal karena penyakit thaun atau wabah, karena tenggelam, karena sakit radang selaput dada, karena sakit perut, karena terbakar, terkena reruntuhan, dan bagi wanita yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan.

Selain itu Nabi Muhammad SAW juga menambahkan, orang yang wafat ketika shalat isya dan subuh berjamaah juga mati syahid. Ketua Penanggulangan Penodaan Agama MUI ini melanjutkan, tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit yang sedang.

BACA JUGA :  Sungai Disucikan, Sampah Diharamkan: KP2C Pimpin Aksi Bersih, Fatwa MUI Resmi “Mengetuk Pintu Nurani”

“Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini,” sambungnya lagi.

Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat yang kini aktif berdakwah itu mengajak semua pihak untuk ikut memberikan penjelasan tentang proses pemakaman korban Covid-19 yang syahid ini.

Di sisi lain, MUI Pusat pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pekan lalu (Senin, 16/3). “Penolakan yang terjadi akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat,” demikian Anton Tabah. (Rudy)