WAWAINEWS – Nama Wakil Bupati Tanggamus masuk sebagai salah satu daftar barang bukti perkara penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan Andi Desfiandi.
Selain nama Wakil Bupati Tanggamus nama Bupati Lampung Tengah, bersama nama lainnya yakni Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari yang juga kakak Andi Desfiandi juga terdaftar dalam barang bukti.
Diketahui bahwa berkas kasus Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Sudah P21.
Rektor Unila Akui Uang Suap Untuk Bangun Gedung Lampung Nahdyin Center
Hal tersebut dapat dilihat lewat situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dalam detil barang bukti di perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Baca Juga: Rektor Unila Prof Karomani, Miliki Seabrek Gelar Akademi, Tapi Terjaring OTT
Begitu pun nama Bupati Waykanan tercatat di dalam barang bukti 1 lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 lembar kertas “Rilis Pimpinan Universitas Lampung” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta”
Kemudian, ada 1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.
Fantastis, Segini Tarif Masuk Unila Melalui Seleksi Jalur Mandiri
Selain itu, ada juga bukti 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022.
Sedikitnya ada kurang lebih 85 barang bukti yang didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri tahun 2022.
Baca Juga:Dianggap ‘Mandul’ Puluhan Massa Aksi Protes Kinerja Inspektorat Tanggamus
Sidang perdana Andi Desfiandi dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar Rabu, 9 November mendatang.***