LAMTIM – Saknsi tegas menanti MP (23) tenaga sukarela (TKS) pada UPTD Puskesmas Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur, jika terbukti membuat dan menjual surat rapid antigen palsu.
“Jika nanti terbukti bersalah, MP tentunya akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas Bupati Lampung Timur, Dawam Rahadjo, Senin (16/8/2021).
Diketahui atas perbuatan yang dilakukannya, MP kini menjalani proses hukum di Polres Lamtim. Selain menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut, Pemkab Lamtim juga menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
MP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan dan sanksi hukum yang berlaku, MP juga akan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai TKS di UPTD Puskesmas Pasir Sakti.
“Tentunya kami tidak akan pernah mentolerir siapa pun atau pihak manapun yang terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela seperti yang dilakukan oleh tersangka MP tersebut,”tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, menjelaskan, saat ini pihaknya terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sebelumnya diketahui MP telah dimintai keterangan oleh Satuan Reserse kriminal Polres Lampung Timur, pada Minggu kemarin. Saat diperiksa MP mengakui telah membuat surat Rapid Antigen diduga palsu 9 orang kepada penumpang mobil dengan harga Rp100 ribu.
MP juga mengakui selama ini telah membuat 15 Surat Rapid antigen dengan memalsukan tandatangan dan menggunakan stempel Puskesmas. Akhirnya Penyidik mengamankan barang bukti seperangkat komputer, printer, 9 lembar surat Rapid Antigen diduga palsu dan stempel Puskesmas Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten lampung timur.
Kejadian tersebut terungkap berawal dari pemeriksaan kendaran yang melintas di Pos Penyekatan PPKM level 4 di kecamatan Pasir Sakti.
saat Petugas pos penyekatan menghentikan kendaraan Mobil Toyota Inova B 1347 AMB yang dikemudikan oleh SR dengan membawa sembilan (9) orang penumpang.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi perjalanan, ketika pemeriksaan Petugas kepolisian mencurigai adanya surat Rapid Antigen yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Pasir Sakti tertanggal 14 Agustus 2021 tersebut diduga palsu.