WAWAINEWS.ID – Sejumlah oknum mafia tanah merusak tanaman warga menggunakan alat berat di areal lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA) Lampung Tengah. Perusakan itu diduga dibackup oknum Ormas.
Perusakan tanaman singkong seluas 2 Hektare di areal lahan bekas PT. TDA Lampung Tengah tersebut, diduga atas suruhan oknum Mafia tanah. Akibatnya warga pemohon penggarap lahan tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara
Peristiwa perusakan tanaman warga dan posko tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT. TDA Lampung Tengah oleh oknum mafia tanah itu dengan mengatas namakan ormas. Mereka melakukan perusakan pada, Sabtu 4 Maret 2023 lalu.
Pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT. TDA Lampung Tengah, Suhendra Wawan mengungkapkan, perusakan tanaman di lahan eks PT TDA dilakukan puluhan massa yang mengatas namakan ormas.
Mereka merusak tanaman warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
“Oknum mafia tanah itu mengatas namakan ormas. Mereka merusak tanaman singkong warga pemohon kampung Sukajaya di areal lahan bekas PT. TDA menggunakan alat berat” ungkap Suhendra Wawan, Jum’at (10/3/2023).
Dikatakan, oknum mafia tanah itu sendiri merupakan warga Kampung Sukajaya. Mereka menganggap pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT. TDA sebagai preman.
Padahal jelasnya, tuduhan itu karena oknum mafia tanah tidak terima lahan akan ditertibkan.
BACA JUGA: Tak terima lahan ditertibkan, oknum penguasa lahan ex TDA lecehkan wartawan di Sukajaya
“Saya tidak terima dituduhkan sebagai ketua preman, memeras warga dan merampok buah sawit, seperti yang diberitakan di beberapa media online, padahal mereka (oknum mafia tanah) sendiri yang merasa resah karena lahan bekas PT. TDA akan ditertibkan, sehingga mereka melakukan perusakan” kata dia.
Suhendra Wawan memaparkan, oknum mafia tanah yang mengatas namakan ormas tersebut telah menguasai lahan puluhan hektare bahkan ratusan hektare garapan milik warga pemohon sejak 20 tahun lalu.
BACA JUGA: Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA
“Oknum mafia tanah warga Kampung Sukajaya itu menguasai ratusan hektar lahan eks PT TDA per orang. Sekarang mereka resah karena lahan-lahan yang mereka kuasai akan kami kembalikan ke pemohon yang selama ini tidak menggarap karena dirampas oleh oknum mafia tanah” papar dia.