Uncategorized

OTT, Gubernur Kepri Bersama Enam Terduga Suap di Terbangkan ke Jakarta

×

OTT, Gubernur Kepri Bersama Enam Terduga Suap di Terbangkan ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Dengan wajah tetutup seutas kain mengena kopyah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, turun dari kendaraan diapit dua tim KPK. Gubernur Kepri Nurdin Basirun diterbangkan ke Jakarta, guna menjalani proses pemeriksaan OTT kasus suap reklamasi.

wawainews.ID, Kepri – Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun bersama pejabat dan pengusaha terduga pelaku suap dibawa ke Jakarta melalui Bandara RHF Tanjungpinang, sekitar pukul 09.45 Wib lewat ruang VIP Bandara, Kamis (11/7/2019).

Petugas keamanan kewalahan mengawal Nurdin karna puluhan awak media mengambil momen keberangkatan Nurdin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: KPK OTT, Gubernur Kepri Terkait Suap Reklamasi Tambang

Nurdin mengenakan setelan pakaian berwarna biru tua menutupi wajahnya dengan sehelai kain berwarna biru. Tentangan tas berwarna coklat tidak lepas dari tangan orang nomor 1 di Provinsi Kepri tersebut.

Terlihat Gubernur Kepri Nurdin Basirun diapit oleh beberapa orang menuju Pesawat Lion Air GT 0621 tujuan Jakarta saat turun dari kendaraan pribadi.

BACA JUGA :  KPK Dalami Peran Aziz Syamsudin di Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai

Tim KPK saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah awak media yang menunggu dari semalam tidak menggubris dan terkesan tertutup. Pantauan awak media ini di lokasi ruang VIP Bandara R.H Fisabilillah beberapa orang yang mukanya ditutup diarak masuk ke ruangan tanpa memberi ruang kepada awak media untuk meminta konfirmasi.

Walapun dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, tim KPK tetap ‘Membisu’ seribu bahasa.

Sesuai data penerbangan Lion Air, berikut nama pejabat Kepri yang dibawa tim KPK untuk tindak lanjut pemeriksaan dugaan suap reklamasi Tambang di wilayah Kepri.

1. Nurdin Basirun
2. Rahman Aulia
3. Edy Sopian
4. Abu Bakar
5. Budi Hartono
6. M Shalihin
7. Sampurno Andreas

BACA JUGA :  Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Sempat Terima Rp200 Juta

Sampai berita ini disiarkan, awak media ini belum dapat informasi lengkap hasil OTT KPK tersebut. (*)