Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, pihaknya telah mengamankan MLD atas laporan pihak sekolah tertanggal pada tanggal tanggal 22 September 2022.
“Pelaku ditangkap pada Kamis, 22 September 22 saat kabur setelah aksinya diketahui dan dikejar oleh penjaga sekolah dan petugas yang sedang melaksanakan patroli,” kata Eko dalam rilis yang diterima PrioritasLampung.Id, Sabtu (24/9/2022).
BACA JUGA: Warga Garut yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir, Terima Bantuan
Eko menjelaskan, aksi nyeleneh pelaku dilakukan berulang kali terhadap siswi berinisial SU disusul kepada siswi berinisial AS pada Rabu, 21 September 2022 pukul 14.00 WIB.
“Pada hari berikutnya dia mengungulangi perbuatannya, sehingga dipergoki oleh penjaga sekolah,” jelasnya.
BACA JUGA: Kades Gunung Agung Lampung Timur Ditahan Polisi, Kenapa?
Diungkapkannya, saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tandasnya. (*)