Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan ‘Hitam’ Sekda Tanggamus Apa Saja?

×

Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan ‘Hitam’ Sekda Tanggamus Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, - foto ist

Lalu sikap inkonsistensi implementasi kebijakan Hamid Heriansyah Lubis selaku Sekretaris Daerah di Tanggamus melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Koordinator SPLP Kecamatan di wilayah setempat untuk tidak memberikan izin kepada guru menjadi Tenaga Kesekretariatan, Panitia, dan Pengawas dalam pelaksanaan PEMILU 2024. Kebijakan itu pun membuat protes dan heboh.

“Baru baru ini soal Tukin jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sangat fantastis nilai nominalnya dengan predikat terbesar ke-3 seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Fantastis Sebulan Tukin Sekda Tanggamus Capai Rp71 Juta, DPRD Diminta Evaluasi

Persoalan Tukin ini pun lanjut Supriansyah merupakan bentuk pemborosan anggaran, menunjukan dengan nyata dan jelas bahwa penyusunan dan pengelolaan APBD Kabupaten Tanggamus dilakukan dengan tidak baik, tidak berimbang, terjadi ketimpangan anggaran belanja daerah.

BACA JUGA :  Hilal Diprediksi Tak Terlihat Hari Ini, Lebaran Bisa Jadi Ditetapkan 22 April

Bahkan sampai dengan saat ini masih banyak kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 belum dibayar dengan status terhutang.

Kontroversial lainnya,  adalah Hamid Heriansyah Lubis yang notabene masih Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali mencoba peruntungan mengikuti seleksi lelang jabatan ditingkat Provinsi.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Sebut Pemkot Bekasi Tak Beretika, Gegara Alih Tugas Sekda

“Hal itu pun dari aspek regulasi dan yuridis diperbolehkan, tapi pada aspek moral dan kepatutan menurut pandangan kami sangat menyayat dan melukai, karena akan berpengaruh terhadap optimalnya tata kerja, tata Kelola pemerintahan kabupaten tanggamus, ibarat kata bahwa yang bersangkutan ingin menghindar dari masalah-masalah yang akan dihadapinya,”tegas Supriansyah.

Maka dari catatan tersebut telah membangunkan kami dari tidur dan mimpi, untuk samangat juang, menyegerakan diri merespon dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan segala bentuk kebijakan pemerintah kabupaten tanggamus serta melahirkan sikap :

BACA JUGA :  Praktisi Pers Senior Lampung Apresiasi Polres Tanggamus

1.Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, oleh Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. pada tahun 2016,  menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Sekdaprov : Peralihan Jabatan bentuk Transformasi Birokrasi

Agar Kajati lampung dengan tegas dan serius menangani kasus tersebut, segera malakukan langkah cepat, sehingga menjadi terang benderang permasalahan hukumnya.

2.Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tanggamus, yang notabenenya wakil dari masyarakat tanggamus secara menyeluruh hendaknya melakukan  Langkah- langkah dan upaya konkrit serta antisipatif sesuai dengan tugas fungsi yang melekat padanya, dalam menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat dan pemerintahan.

3.Kepada Bupati tanggamus segera melakukan evaluasi kinerja secara komprehensip terhadap Drs. HAMID HERIANSYAH LUBIS, M.Si. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, karena semua kewenangan daerah melekat pada sang bupati.

BACA JUGA :  Sampah di TPS Pasar Wonosobo Tanggamus Keluarkan Bau Menyengat, Tetap Dibiarkan Pengelola

BACA JUGA: Nama Sekda Tanggamus Lolos Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pemprov Sumut

Sikap yang kami sampaikan ini bukan hanya ilusi apa lagi hanya sekedar halusinasi melainkan bentuk rasa keprihatinan dan kepedulian kami terhdap kondisi nyata daerah  tanggamus sekarang ini.

Kami menginginkan terciptanya tata Kelola pemerintahan kabupaten tanggamus yang baik,dan bertanggung jawab serta tata Kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masyarakat berasumsi liar, “bahwa terhadap apa saja yang dilakukan oleh pemangku kebijakan adalah benar, sementara terhadap apa saja yang dilakukan oleh masyarakat adalah salah”.

Bahkan Bukan tidak mungkin, jika hal-hal semacam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, kepastian, dan mengkoyak-koyak rasa keadilan di masyarakat, akan memicu dan menimbulkan gejolak sosial serta reaksi masyarakat secara luas.***