wawainews.ID, Bekasi – Empat pelaku tindak pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan total mencapai Rp. 12,2 miliar dan pidana kurungan.
“Vonis tersebut, menjadi peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para WP untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku,”ungakap Yoyok Satiotomo Kepala Kanwil DJP Jabar II, dalamgiat Media Gathering, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Lelang Harus Utamakan Kualitas, Bukan Harga Murah
Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 8 Miliar lebih.
Dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
Yoyok menghimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan.
Menurutnya, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.(Nugie)