Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Pelaporan oknum guru SMPN 1 Wonosobo baru akan diteruskan ke Inspektorat

×

Pelaporan oknum guru SMPN 1 Wonosobo baru akan diteruskan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Oknum guru berinisial DA sepanjang tahun 2022 tidak melaksanakan tugas di SMPN 1 Wonosobo baru akan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berkas pelaporan oknum guru tidak melaksanakan tugas sebagai guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 1 Wonosobo sudah lengkap dan baru akan diserahkan oleh Dinas Pendidikan ke Ispektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: 8 Bulan Dibiarkan, Oknum Guru di SMPN 1 Wonosobo Dilaporkan ke Disdik

“Masih kami tangani, bahkan ini berkasnya sudah lengkap tinggal diajukan besok di Ipektorat dan BKD” kata bagian ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Tanggamus, Helvin saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA :  Kakon Gunung Tiga Dilaporkan Soal Penggelapan Gaji Aparatur Pekon ke Kejari Tanggamus

Helvin mengaku pihaknya telah memanggil DA dan Kepala sekolah serta SPLP namun belum ada perkembangan sehingga pihaknya akan menyerahkan persoalan oknum guru tersebut ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

“Yang bersangkutan sudah kami pangil tiga kali, kepala sekolahnya dua kali, bahkan SPLPnya sudah kami panggil, sekarang berkas sudah siap mungkin besok berkas kami masukkan di Inspektorat sama BKD” ujarnya.

Baca juga: Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol

Helvin menuturkan pihaknya tinggal menunggu hasil dari Inspektorat dan BKD, seperti apa keputusannya. Yang jelas, lanjut dia, oknum DA dikenakan pelangaran kedisplinan pegawai,
mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021.

“Kita tunggu hasilnya dari Inspektorat sama BKD akan dikenakan pelanggaran seperti apa, ringan, sedang apa berat, yang jelas kita mengacu PP 94 tahun 2021, dikenakan sanksi kedisplinan pegawai atau di mutasi” tuturnya.