Hukum & Kriminal

Pelarian DPO Begal Berkedok Polisi di Tanggamus, Berakhir

×

Pelarian DPO Begal Berkedok Polisi di Tanggamus, Berakhir

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Usai sudah pelarian daftar pencarian orang (DPO) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal bernama Erwin (22) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung.

Erwin,merupakan DPO tersbebut  berhasil ditangkap dalam serangkaian penyelidikan, keberadaanya setelah menjadi buronan atas perkara Curas bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap dengan modus berkedok sebagai polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mirisnya, bukannya sadar atas kejahatannya, sebelum ditangkap itupun dia juga akan melakukan kejahatan lain, yakni mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Beruntung, sebelum aksi itu berhasil petugas gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung lebih dulu menangkapnya, kemudian dibawa untuk pengembangan.

Namun saat petugas melakukan pengembangan terhadap kendaraan yang dipakainya, tersangka berniat kabur dengan membahayakan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya.

BACA JUGA :  Terlibat Kasus Mafia Tanah, Tiga Oknum BPN Bandar Lampung Segera Disidang

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. mengungkapkan, DPO Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengidentifikasinya saat berada di Pasar Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.

“Terhadap DPO Erwin, telah dilakukan upaya paksa penangkapan saat dia berada di Pasar Wonosobo, kemarin Jum’at tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.30 WIB,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (18/1/20).

Dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan. Tersangka berusaha kabur bahkan dengan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sehinga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

“Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada baguan kaki kiri, sebab membahayakan petugas dan warga saat pencarian barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Istri dan Anak Terpidana Kasus Perkosaan di Menggala, Curhat ke Hotman Paris

Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.

Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1/20), serta 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO melakukan Curas dengan mengaku menjadi anggota polisi.

Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.

“Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,” jelasnya.

Kasat menegaskan, dalam perkara Curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan 2 orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.

BACA JUGA :  Maling Dua Ekor Kambing, Warga Bulok Tanggamus Diancam Pidana 7 Tahun Penjara

“Untuk itu, agar kedua orang itu yang merupakan rekan dari Abdan dan Erwin. Kami himbau menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka. Sebelum ditangkap dia berada di pasar Wonosobo sedang merencanakan pencurian motor diparkiran pasar.

“Tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurin HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon. Kerta, Kota Agung pada bulan Desember 2019,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Soemantri)