WAWAINEWS.ID – Ratusan massa marga Adat Buay Belunguh Tanggamus, Lampung menyegel kantor Eks PT Tanggamus Indah (TI), di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis (9/3/2023).
Hal itu buntut dari lambannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menyelesaikan atau mengembalikan hak-hak marga Adat Buay Belunguh terkait lahan ulayat.
BACA JUGA: Dang Ike Meluruskan Pernyataan Kepala BPN Tanggamus Soal Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh
Ratusan massa tersebut menganggap pemerintah masuk ‘angin’. Pasalnya Bupati Tanggamus Dewi Handajani pernah berjanji menyelesaikan segera terkait tanah ulayat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Namun janji tinggal janji, warga adat Buay Belunguh sampai saat ini, tidak pernah dipertemukan dengan pihak PT TI sesuai janji manis Ibu Bupati setempat.
BACA JUGA: Dewan Dukung Upaya Marga Buay Belunguh Mendapatkan Tanah Adat, Semua Pihak Akan Dipanggil
Bahkan massa aksi pun menyampaikan bahwa saat pertemuan dengan Forkompinda beberapa bulan yang lalu, Wakapolres Tanggamus saat itu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun di lahan eks PT TI tersebut.
Namun janji itu tidak terealisasi aktivitas penderesan getah karet, pengambilan buah kakao masih terjadi oleh pihak eks pengelola. Padahal jelas PT TI tidak punya hak lagi untuk melakukan itu semua karena HGU telah habis.
BACA JUGA: Hikayat Kepaksian Pak Sekala Brak Penuturan Dalom Pemangku Marga Umbul Buah Kota Agung
Koordinator aksi Budi mengatakan bahwa kedatangan warga masyarakat marga Adat Buay Belunguh ke lokasi eks PT TI untuk menggelar aksi damai dan menyegel kantor eks PT TI agar tidak ada aktivitas apapun dari pihak PT TI sebelum adanya keputusan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.