Lampung

Penghujung Jabatan, Bupati Lamtim Roling Enam Pejabat Eselon

×

Penghujung Jabatan, Bupati Lamtim Roling Enam Pejabat Eselon

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamtim – Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, dipenghujung jabatannya, melakukan rolling jabatan enam Pejabat eselon II B. Pelantikan dilaksanakan di Aula Atas Setdakab, Senin (27/5/2019).

Ironisnya, hanya dua pejabat yang hadir untuk diambil sumpah jabatan dari enam pejabat eselon yang di tempatkan pada posisi baru tersebut. Dua pejabat yang hadir itu Cahaya Haratawan diketahui sebelumnya sebagai kadis BLH menjadi Kepala BKD Diklatda dan M.Noer Alsyarif, Kepala BKD yang dirolling menempati jabatan baru sebagai Inspektur pada Inspektorat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Proses PTUN Tetap Berjalan, Bupati Lamtim Kembalikan Jabatan Yuliansyah

BACA JUGA :  Setahun Beroperasi, 54 Kasus Kecelakaan di JTTS Lampung

Sementara pejabat yang akan dilantik tetapi berhalangan hadir, adalah David Ariswandi (Kadis Lingkungan Hidup Permukiman dan Pertanahan), Nurdin Syifrizal (Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Yuliansyah ( Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politikn) dan M Mastur (Kadis Kom Info).

Dalam sambutannya, Chusnunia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban saat ini merupakan titipan dan bersifat sementara sehingga ia mengingatkan untuk tidak melanggar aturan terlebih bersikap semena-mena.

Dalam pengarahannya Bupati Lamtim Chusnunia mengatakan, mutasi adalah hal biasa, karena selain penyegaran juga merupakan kebutuhan organisasi. Karena itu mutasi jangan diartikan lain-lain.

“Jabatan itu hanya merupakan amanah atau titipan bukan hak milik. Karena itu jabatan tersebut sifatnya hanya sementara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pria di Sekampung Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Karena itu dia meminta kepada para pejabat agar tidak sewenang wenang, loyal kepada pimpinan sesuai aturan dan UU yg berlaku.

Keenam pejabat eselon II B yang dilantik berdasarkan SK Bupati Lamtim No.821.22/1171/25-SK/2019, No.821.23.1172/25-SK/2019 dan No.821.23/1173/25-SK/2019. (Abu Umar)