Hukum & Kriminal

Polisi Pengguna Sabu Divonis 10 Bulan Penjara

×

Polisi Pengguna Sabu Divonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Muhammad Nurmukmin Alias Boy (37) Anggota Polri aktif, warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi Bandar Lampung, bersama rekannya pengusaha showroom motor bernama Leo Koswara Alias Alex warga Jalan Nusa Indah Enggal Bandar Lampung divonis berbeda.

Hal ini terungkap dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 2 Oktober 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hakim Ketua Aslan Ainin, di persidangan mengatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin Alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Aslan.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuh Wanita Trafis Ternyata Dikenal Baik Oleh Keluarga Korban

Menyatakan terdakwa Leo Koswara Alias Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Koswara dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp1 Miliar subsider satu bulan kurungan,” kata Aslan.

Vonis dua terdawak lebih ringan dari tuntutan jaksa dimana sebelumnya Leo Koswara dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp satu miliar Subsider tiga bulan. Sementara terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.(LP)