LINGGA — Isu dugaan penjualan lahan hingga ribuan hektare di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, mendapat bantahan dari Kepala Desa Marok Kecil, Rusdi. Ia menegaskan tidak pernah menjual atau membebaskan lahan hingga ribuan hektare sebagaimana informasi yang berkembang.
Rusdi menyebut lahan kosong yang telah diambil untuk kepentingan pihak PT Singkep Payung Perkasa (SPP) hanya sekitar 70 hektare. Padahal, menurut dia, potensi lahan kosong yang tersedia sebelumnya mencapai lebih dari 200 hektare. Artinya, luas lahan yang tersedia, lahan yang masuk wilayah izin perusahaan, dan lahan yang benar-benar diambil bukanlah tiga hal yang bisa dicampuradukkan begitu saja.
“Saya ingin meluruskan, kalau ribuan hektare itu tidak pernah dibebaskan. Memang di dalam wilayah IUP mereka masih ada lahan yang kosong. SPP mengambil 70 hektare lahan kosong dari Desa Marok Kecil,” ujar Rusdi saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, sekitar 60 hektare lahan tidak dimasukkan dalam proses tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat Dusun II, Desa Marok Kecil. Sementara itu, sebagian lahan kosong lainnya disebut belum selesai prosesnya.
Ribuan Hektare dalam IUP Bukan Berarti Sudah Terjual
Rusdi juga mengungkapkan, wilayah Desa Marok Kecil bersinggungan dengan sejumlah kawasan perizinan pertambangan. Ia menyebut terdapat wilayah IUP peruntukan untuk pertambangan Bauksit seluas lebih dari 2.000 hektare serta kawasan IUP daerah latihan menembak yang disebut mencapai lebih dari 3.000 hektare.
Namun, menurut Rusdi, luas wilayah yang tercakup dalam IUP tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai luas tanah yang telah dibebaskan atau diperjualbelikan kepada perusahaan.
Kades Tegaskan Tak Bisa Memaksa Warga Menjual Tanah
Rusdi menegaskan, apabila lahan yang dibutuhkan perusahaan merupakan hak masyarakat, pendekatan dan negosiasi harus dilakukan langsung dengan pemiliknya. Pemerintah desa, kata dia, tidak bisa memaksa warga melepaskan tanah hanya karena perusahaan membutuhkan lahan.
Ia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak PT SPP. Menurutnya, masih ada lahan yang tersedia, tetapi kesepakatan tidak bisa dipaksakan apabila pemilik tanah belum menyetujui tawaran harga.
“Sudah saya sampaikan kepada pihak SPP, kalau itu hak masyarakat, lobinya langsung melalui masyarakat saja. Lahan memang masih banyak, tetapi saya tidak bisa memaksa masyarakat untuk menjual tanahnya dengan harga tertentu,” katanya.
Rusdi menduga persoalan harga menjadi salah satu penyebab belum tercapainya kesepakatan atas sebagian lahan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pemilik tanah dan pihak SPP agar penyebab kebuntuan negosiasi tidak hanya bertumpu pada satu versi keterangan.
“Kalau Saya Jual Ribuan Hektare, Cari Tahu Pembelinya”
Rusdi membantah keras tudingan bahwa dirinya menjual lahan hingga ribuan hektare. Ia bahkan meminta pihak yang memiliki informasi tersebut menunjukkan siapa pembelinya dan transaksi mana yang dimaksud.
“Kalau memang ribuan hektare itu saya jual, silakan cari tahu siapa pembelinya. Saya tidak pernah menjual lahan sampai ribuan hektare. Saya sudah sampaikan kepada SPP agar melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan bantahan langsung Rusdi terhadap informasi yang beredar. Namun, untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, bantahan tersebut tetap perlu dibaca bersama dokumen pertanahan, data perizinan, serta keterangan pihak lain yang terlibat.
Sebab, dalam sengketa informasi mengenai lahan, angka besar kerap terdengar meyakinkan. Padahal, tanpa kejelasan batas lokasi, status tanah, dasar penguasaan, dan bukti transaksi, angka saja belum menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Hak jawab Rusdi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang. Konfirmasi dari pihak SPP dan masyarakat pemilik lahan tetap diperlukan agar persoalan lahan di Desa Marok Kecil dapat dijelaskan berdasarkan fakta, bukan sekadar besarnya angka yang beredar. ***













