Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Polisi Tangkap Dua Pengusaha Tambang Emas Liar, di Bogor

×

Polisi Tangkap Dua Pengusaha Tambang Emas Liar, di Bogor

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bogor, mengungkap aktifitas Tambang Emas Ilegal dengan mengamankan dua pengusaha, Senin (13/1/2020)

BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap Kegiatan tambang liar emas dengan cara mengelola hasill tambang yang diambil oleh masyarakat untuk dijadikan bahan jadi.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap secara terpisah di Desa Banyuresmi, Cigudeg pada Rabu (8/1) lalu. Pelaku MAR (24) dan ATA (33), adalah seorang pengusaha tambang emas ilegal. Pelaku disebut Joni, memiliki lubang tambang dan tempat pengolahan emasnya sendiri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari hasil tambang tersebut dapat berupa batu-batuan diolah menggunakan sianida atau merkuri, memisahkan antara batu-batuannya dengan emas tadi. Setelah emas jadi, baru dijual kepada pengepul. Dari pengepul baru dijual ke toko-toko,” kata Joni, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA :  Kang Emil, Jenguk Walkot Bogor

Dikatakan l dari hasil pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan baik ke pelaku lainnya termasuk kemungkinan ada lagi pemodal lebih besar.

Menurutnya kedua pengusaha yang ditangkap tersebut merupakan pemodal mereka berperan menggerakkan orang untuk melakukan penambangan liar. Hasilnya akan diolah menggunakan alat sianida atau mercury untuk memisahkan batuan dengan emas.

Setelah emas tadi dikumpulkan baru dijual ke pengepul. Dari pengepul nanti dijual ke toko dengan harga pasaran emas.”Yang ditangkap tersebut adalah orang yang jadi pemodal termasuk yang melakukan pengolahan,”tegasnya.

Terhadap pelaku tersebut dikenakan di pasal 158 dan 161 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA :  Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah

Diharapkan hal tersebut bisa memberi efek jera bagi lainnya untuk tidak melakukan kegiatan tambang liar apalagi kegiatan tersebut yang berdampak pada ekosistem yang berakibat kepada bencana dan lainnya.

Disebutkan bahwa bagi masyarakat yang melakukan aktifitas tambang liar hanya dijadikan saksi. Mereka dibayar oleh pengusaha untuk melakukan penambangan liar. Sehingga dengan ditangkapnya dua pengusaha tersebut tidak lagi yang membayar masyarakat untuk melakukan aktifitas Penambangan liar. (Handi)