Kronologis Penembakan, yang terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 Sekira Pukul 08.00 Wib, Petugas PAM Swakarsa Mitra PT. BSMI untuk Pengamanan Lahan, sedang melakukan Patroli dan mendapati Sekelompok Orang sedang memasang Plang dan melakukan Pemanenan Buah Sawit di Areal PT. BSMI.
Kemudian sekira Pukul 12.30 Wib Petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok Orang di Blok 29 O dan P, tiba-tiba Korban berlari menghampiri Petugas PAM dengan membawa Parang dan Tojok.
Menuju Lokasi Kebakaran, Mobil Damkar Mesuji Terguling
Lalu korban membacok bagian depan Sepeda Motor salah satu Petugas PAM Swakarsa Inisial H, lalu H menembak Korban dengan memakai Senapan Angin akan tetapi tidak mengenai Korban.
Selanjutnya Korban berlari ke arah Tersangka K yang saat itu sedang Jongkok dan akan membacoknya, lalu Pelaku mundur untuk berdiri.
Anggap Forum Kades Mesuji Berlebihan, SMSI Tulangbawang Minta Pemberi Suap Ikut Diproses
“Karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika Tersangka menembak Korban dan mengenai Pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang di Perut bagian Kanan Korban,” ujarnya.
Saat ini Korban sedang menjalani Perawatan Medis guna Pemulihan di Rumah Sakit Ragam Begawe Caram Brabasan Pasca Operasi untuk mengeluarkan Proyektil Peluru yang bersarang.
Apes, Pelaku Pembobol ATM di Mesuji Terjebak Dalam Ruangan
Barang Bukti yang berhasil di sita oleh Jajaran diantaranya 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, 1 Pucuk Senapan Angin dan 1 Butir Proyektil Peluru Kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatanya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara hingga 20 Tahun. (*)